Apakah studi mengenai
filsafat hukum itu perlu, atau sekurang-kurangnya banyak manfaatnya bagi para
ahli hukum?. Filsafat hukum memperdalam dan memperluas pengetahuan tentang
hukum yang menjadi objek hukum positif. Karena itu filsafat hukum memiliki
nilai yang tinggi bagi mereka yang mempelajari pengetahuan hukum.
Pentingnya filsafat
hukum diibaratkan ilmu kimia bagi pelukis. Ada sebuah pengandaian/ penolakan
bahwa : Pelukis dapat menghasilkan seni
yang sempurna tanpa mengetahui bagaimana susunan cat yang digunakannya.
Demikian juga orang dapat menjadi ahli hukum yang sempurna dan menghasilkan
karya hukumyang sempurna tanpa
mengatahui apa hukum itu. Apa yang dikatakan disini tidak seluruh nya salah,
tetapi mengandung ketidak benaran yang kasar. Bahwa pelukis itu tidak perlu
mengetahui susunan cat nya hanya benar jika ia tidak perlu membuat sendiri cat
itu. Ini hanya terjadi bila cat itu benda alam, yaitu ditemukan di alam dan
dalam keadaan siap pakai, atau jika orang lain memproduksi cat itu sehingga
pelukis ddapat dilengkapi dengan cat
yang baginya tidak bisa tidak harus ada. Akan tetapi dalam hal yang
terahir, maka orang lain itu harus memiliki pengetahuan yang diperlukan
mengenai susunan cat itu,dan dalam mengembangkan seninya si pelukis bergantung
pada orang itu.
Dari perbandingan itu
dapat diambil kesimpulan bahwa ahli hukum itu tidak perlu memiliki pengetahuan
tentang apa itu hukum bila hukum ditemukan siap pakai di alam, atau dibuat oleh
orang lain yang harus tahu apa hukum itu.
Sekarang tidak sulit
bagi kita untuk memahami bahwa seseorang yang harus membuat dan menyempurnakan
sseuatu tidak dapat bersikap acuh tak acuh terhadap pertanyaan : apa benda yang
harus dibuatnya itu, dengan perkataan lain dia harus mengenal hakikat, tujuan,
dan sifat-sifat benda itu. Filsafat hukumlah yang menjawab
pertanyaan-pertanyaan umum mengenai hukum, mengenai hakikat hukum dan
sifat-sifatnya. Oleh karena itu filsafat hukum bermanfaat dan diperlukan oleh
ahli hukum.
0 comments: